Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan anggotanya agar pasal yang dikenakan personel Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres), yang diduga menganiaya sekuriti Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, tak hanya penganiayaan saja.
"Jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa, karena kan dia bawa senjata. Jadi, pasalnya semua yang ada kaitannya dikenakan itu," kata Andika dalam akun Youtubenya, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga
Sementara itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan, kejadian yang menimpa salah seorang sekuriti tersebut terjadi pada 28 April 2022 lalu.
Advertisement
Untuk terduga pelaku penganiayaan terhadap Marwoko Setiawan oleh Sersan Dua (Serda) Rizal Pathoni. Saat ini, pelaku sudah di tahan di Pomdam Jaya.
"Serda Rizal Pathoni Prananda Yusuf, anggota Laut Paspampres, saat ini sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan," jelas Reki Irene.
Â
Kasus Bentrok Personel TNI AU dan AD di Sragen
Dalam kesempatan itu, Reki Irene juga melaporkan kepada Andika terkait adanya kasus perselisihan antara personel TNI AD dengan TNI AU di Sragen, Jawa Tengah.
Usai melaporkan itu, Andika pun langsung memberikan respon dengan menyebut, hal yang senada, yakni terkait Pasal yang dikenakan terhadap prajurit yang terlibat perselisihan tersebut.
"Kasus yang di Semarang, perselisihan dengan menggunakan senjata air softgun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen, Jawa Tengah," ujar Reki Irene.
"Itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tutup Andika.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement