Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi mobil yang menabrak anggota perintis patroli presisi sebagai tersangka. Pelaku inisial MAZ bersama rombongan dikejar petugas usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 3 dinihari.
"MAZ selaku pengemudi mobil sedan menabrak anggota kita sampai terseret kurang lebih 5 meter," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi Susianto, saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga
Budhi menerangkan, MAZ mengendarai mobil sedan berwarna silver mencoba menghentikan kendaraan karena indikasi beberapa orang yang terlibat pengeroyokan berada di mobil tersebut.
Advertisement
Namun, pengemudi menolak menghentikan laju kendaraan malah tancap gas dan menabrak salah satu anggota anggota perintis patroli presisi.
Budhi mengatakan, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru karet. Kendaraan akhirnya berhenti setelah menghantam trotoar.
"Diawali dengan peluru karet saat itu, kemudian tidak berhenti dengan tembakan peringatan. Kemudian dilakukan penembakan berikutnya mengarah ke kap, tapi juga tidak berhenti. kemudian tembakan diarahkan ke kaca belakang. Pada saat itu mungkin sopirnya kaget," ujar dia.
Â
Retak Tulang
Budhi menerangkan, anggota perintis presisi yang menjadi korban mengalami luka. Bahkan hasil visum, korban mengalami retak tulang dan dokter menyarankan untuk dipasang pen.
"Dokter menyebutkan bahwa korban ini mengalami retak tulang dan ini harus menjalani operasi atau tindakan dan saran dari dokter agar di pasang pen," ujar dia.
Advertisement
Ancaman Penjara
Atas perbuatannya, MAZ dijerat Pasal 360 junto Pasal 212 KUHP. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.