Liputan6.com, Jakarta - Polri masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan agar kedua Perkap tersebut secepatnya direvisi.
Nantinya, rancangan Perkap dijadikan rujukan untuk mempelajari kembali putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020.
Baca Juga
Diketahui, bunyi putusan terhadap AKBP Brotoseno saat itu berupa sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Advertisement
"Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu harus dibetulkan dulu," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6/2022).
"Nanti apabila rancangan Perkap sudah disahkan baru nanti akan ada langkah langkah lebih lanjut. Kita dalam rangka menunggu itu," imbuh dia.
Dedi menerangkan, keberadaan revisi Perkap sebagai payung hukum di dalam mengokreksi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sebab, pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tidak mengatur adanya peninjauan kembali (PK).
"Iya harus ada payung hukumnya dulu. Dengan adanya Perkap tersebut nanti ada lembaga yang ditunjuk Pak Kapolri. Seperti di pengadilan umum itu PK atau banding. Nanti mengkoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Listyo mengaku telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.
"Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Â
Revisi Perkap Lama
Menurut Listyo, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama.
"Jadi, saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," terang Kapolri.
"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," ucapnya.
Listyo menyatakan bahwa Perkap dan Perpol tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo menandaskan.
Advertisement