Sukses

KPK Dalami Perintah Ade Yasin Siapkan Uang Suap untuk BPK Jabar

KPK menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memerintahkan para SKPD Kab Bogor menyiapkan uang untuk diberikan kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memerintahkan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab Bogor menyiapkan uang untuk diberikan kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Arif Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi.

Kemudian Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin, PNS RSUD Cibinong Solihin, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Mika Rosadi, serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Mereka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat, 10 Juni 2022 untuk melengkapi berkas penyidikan Ade Yasin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari Tersangka AY (Ade Yasin) agar beberapa SKPD yang diaudit oleh Tersangka ATM dkk (auditor BPK Jabar) untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Sementara saksi lain Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian yang dijadwalkan hadir bersama saksi lainnnya ini tak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

 

2 dari 4 halaman

Para Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

 

3 dari 4 halaman

Sita Uang Ep 1,024 Miliar

Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"AY (Ade) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

 

4 dari 4 halaman

Atas Keinginan Ade Yasin

Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.

Â