Sukses

Terungkap, Waskita Karya Kumpulkan Saksi Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Proyek IPDN

Dalam sidang terungkap bila PT. Waskita Karya langsung mengumpulkan para pegawainya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru. Dalam sidang terungkap bila PT Waskita Karya langsung mengumpulkan para pegawainya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Hal itu terungkap dari kesaksian Kabag Pemasaran Waskita Karya Yudhi Darmawan. Yudhi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo.

"Setelah pulang dari pemeriksaan (penyidik KPK) kami dikumpulkan dan ditanya, apa yang ditanya (saat pemeriksaan) dan apa jawabannya, itu saya inget, itu berlanjut beberapa kali," ujar Yudhi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Tak hanya setelah diperiksa tim penyidik, saat menerima surat panggilan pemeriksaan pun para pegawai PT. Waskita Karya kerap dikumpulkan terlebih dahulu.

"Kami orang awam terhadap hukum, kalau ada panggilan KPK ada perasaan takut, sehingga saat itu kami dikenalkan oleh Pak Adi dengan Pak Adam, sehingga kami kalau mau ada pemeriksaan itu dikumpulkan, diberikan penjelasan bagaiman kalau ada pemeriksaan itu," kata dia.

Mendengar pernyataan Yudhi itu, baik hakim maupun jaksa kemudian menyelisik lebih dalam. Hakim dan jaksa sama-sama bertanya apakah ada arahan tertentu terhadap para pegawai PT. Waskita Karya sebelum diperiksa tim penyidik.

Yudhi mengklaim hal tersebut tak ada.

"Dikumpulkan bukan diarahkan, kami ditanya sebenarnya tadi ada apa yang ditanyakan. Setiap pulang dari KPK kami ditanya pertanyaannya apa, dan jawabannya apa," kata dia.

Meski demikian, Yudhi mengaku kepada hakim maupun jaksa bahwa saat proses pemeriksaan, tim penyidik kerap mengeluh bila memeriksa pegawai PT. Waskita Karya.

"Terus terang waktu di KPK, penyidiknya mengatakan ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan. Beliau menanyakan kenapa kok dari semua saksi enggak sinkron, akhirnya muncullah pertanyaan ini, jadi kenapa, jadi saya juga bingung, penyidik bilang kok enggak sama, akhirnya dari situ mungkin," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Didakwa Lakukan Korupsi

Diberitakan, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adi memperkaya diri sendiei atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jaksa menyebut, korporasi yang diuntungkan yakni PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 26.667.071.208,84 atau Rp 26,6 miliar. PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Jaksa menyebut perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan seperti dikutip Selasa (7/6/2022). Dakwaan sendiri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 6 Juni 2022.

"Memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," demikian kata jaksa.

 

3 dari 3 halaman

Surat Dakwaan

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Adi Wibowo juga mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK. Serta mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000.

Jaksa menyebut, pada 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran yakni Menteri Dalam Negeri periode 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ.

Surat tersebut merupakan persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya.

Surat itu ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku ketua panitia pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011.

Selanjutnya, Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa 2011 dengan nilai penawaran Rp 125.686.000.000.

Hal itu tertuang dalam surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011.

"Padahal berdasarkan Laporan Hasil Review BPKP, proses pengadaan Gedung Kampus IPDN pada empat lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) tahun anggaran 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi," kata jaksa.

"Perbuatan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).