Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," imbau Firman saat beri arahan ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut Firman, para petugas sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini. Karena, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat.
"Jadi masyarakat harus kita ajak sebagai peserta lalin, bukan semata-mata pengguna jalan. Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya," tuturnya.
"Tapi ketika masyarakat peserta lalin, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dan tujuan nya itu terbentuknya budaya tertib lalin, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa," tambahnya.
Meski demikian, Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan, demi tersadarnya budaya tertib lalu lintas.
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas sebebasnya. Karena disana ada pemakai jalan lain. Jadi disini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing- masing Polda mungkin saja berbeda," katanya.
8 Pelanggaran Prioritas
Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6) selama 14 hari kedepan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.
Advertisement