Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2022 resmi mulai dilakukan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (13/6/2022). Operasi ini akan digelar selama dua pekan hingga Minggu 26 Juni 2022 mendatang.
Disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, terdapat 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.
Salah satunya, kata Fadil, pelanggaran pelat nomor khusus kendaraan yang bukan peruntukannya.
Advertisement
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," ujar Fadil diansir Antara, Senin (13/6/2022).
Baca Juga
Selain itu dijabarkan Fadil, sasaran penegakan hukum lainnya dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
"Ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang," papar Fadil.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," imbau Firman saat beri arahan ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya.
Berikut sederet fakta terkait Operasi Patuh Jaya 2022 yang mulai digelar Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Dimulai Hari Ini hingga Dua Minggu ke Depan
Operasi Patuh Jaya 2022 resmi diterapkan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh ini akan digelar selama dua pekan hingga 26 Juni mendatang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.
Salah satunya, kata Fadil, pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil diansir Antara, Senin (13/6/2022).
Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Lebih lanjut, penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik.
Advertisement
2. Polisi Tidak Menilang Secara Manual
Dalam melangsungkan Operasi Patuh Jaya tersebut, berdasarkan penuturan dari Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, sebagaimana disitat dari laman resmi Korlantas Polri, petugas tidak akan melakukan penindakan dengan cara sistem manual.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegak hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy dalam keterangannya.
Meski petugas tidak diperkenankan untuk melakukan tilang manual, namun Kombes Pol Eddy Djunaedi, menambahkan masyarakat juga harus tetap melengkapi berbagai kelengkapan saat berkendara, mulai dadi surat-surat hingga fisik kendaraan yang sesuai dengan aslinya.
Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyemalatkan anak bangsa," tambah Eddy.
Melalui kesempatan tersebut, ia juga berpesan kepada petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal.
3. Ada Delapan Pelanggaran Prioritas
Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak berlangsung selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.
Advertisement
4. Beri Atensi Khusus pada Rotator dan Pelat Kendaraan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan atensi khusus kepada seluruh jajarannya untuk menindak para pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.
"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," tambahnya.
Meski demikian, Fadil menyampaikan jika dari hasil evaluasi jajarannya. Lebih banyak pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," jelas Fadil.
5. Polantas Diminta Tak Cari-Cari Kesalahan untuk Tilang
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," imbau Firman saat beri arahan ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut Firman, para petugas sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini. Karena, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat.
"Jadi masyarakat harus kita ajak sebagai peserta lalin, bukan semata-mata pengguna jalan. Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya," tuturnya.
"Tapi ketika masyarakat peserta lalin, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dan tujuan nya itu terbentuknya budaya tertib lalin, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa," tambahnya.
Meski demikian, Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan, demi tersadarnya budaya tertib lalu lintas.
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas sebebasnya. Karena disana ada pemakai jalan lain. Jadi disini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing- masing Polda mungkin saja berbeda," kata Firman.
Advertisement
6. Polisi Tegaskan Tidak Kejar Target Penilangan Pelanggar Lalu Lintas
Kemudian, Firman mengimbau kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mendahulukan peran edukasi ketimbang pemberian sanksi dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak banyaknya. Tidak," imbau Firman.
Sebab, lanjut Firman, dalam operasi kali ini jajarannya telah dibantu dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga kepada anggota yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar.
"Jadi kepada seluruh jajaran yang melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," terang dia.
Adapun selama Operasi Patuh Jaya yang resmi dimulai hari ini, Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Jajaran kepolisian nantinya akan diminta untuk hasil data evaluasi baik jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan dan penyebab terjadi kemacetan. Sampai tindakan yang bisa menyebabkan kecelakaan.
"Jadi tentunya masing masing daerah akan ada jenis-jenis pelanggaran yang berbeda, kami akan serahkan ini kepada satuan tugas daerah masing-masing Polda dan Polres," katanya.
"Jadi sekali lagi fokuskan perhatian kita arahan dan teguran simpatik yang dilaksanakan kepada masyarakat kepada pelanggaran yang dimaksud," tegas Firman.