Liputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mewanti kepada pengendara roda dua, untuk tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor. Hal itu ditujukan demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan.
"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi saat gelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Firman menambahkan, penggunaan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal. Jika dibandingkan keselamatan pengendara. Dia pun menganalogikan hal itu dengan nyawa yang tidak akan sebanding.
Advertisement
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman mengingatkan pengendara motor bisa selalu menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Dia meyakini, hal sekali lagi semata demi mencegah cedera parah bila terjadi kecelakaan.
"Ini bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas. Ini guna helm standard, pakai sepatu, ” ucap dia.
Dibantu ETLE
Firman juga mengatakan, dalam operasi patuh Jaya tahun ini, jajarannya telah dibantu dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga kepada anggota yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar.
"Jadi kepada seluruh jajaran yang melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," jelasnya.
Adapun selama Operasi Patuh Jaya yang resmi dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Jajaran kepolisian nantinya akan diminta untuk hasil data evaluasi baik jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan dan penyebab terjadi kemacetan. Sampai tindakan yang bisa menyebabkan kecelakaan.
"Jadi tentunya masing masing daerah akan ada jenis-jenis pelanggaran yang berbeda, kami akan serahkan ini kepada satuan tugas daerah masing-masing Polda dan Polres," katanya.
"Jadi sekali lagi fokuskan perhatian kita arahan dan teguran simpatik yang dilaksanakan kepada masyarakat kepada pelanggaran yang dimaksud," tambahnya.
Advertisement