Liputan6.com, Jakarta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soebiantoro enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dia meminta agar awak media bertanya langsung kepada KPK terkait pemeriksaannya kali ini.
"Diminta keterangan saja. Tanya sama penyidik saja, ya, saya takut salah jawab. Saya engak bisa jawab, takut salah jawab," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Advertisement
Dia tetap pada pernyataannya meski awak media terus mencecar berbagai pertanyaan mulai dari proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat hingga soal keterlibatannya dalam kasus ini.
Terakhir, saat dicecar soal permintaan uang kepada para satuan kerja perangkar daerah (SKPD) untuk meyuap BPK, Soebiantoro malah malah menjawab dirinya bukan bintang film.
"Saya kayak bintang film saja, saya bukan bintang film, ah," kata dia.
Â
Panggil Saksi Lainnya
Selain Soebiantoro, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memanggil saksi lainnya pada hari ini, yakni Plt Bupati Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.
Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Dessy Amalia, Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian, dan Lambok Latief.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Â
Berita ini telah mengalami perubahan karena kesalahan redaksional dan kami meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Advertisement