Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal kebijakan gratisnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menurut Riza, kebijakan tersebut adalah langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat tidak mampu.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi gini, masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu. Jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam.
Selain itu, digratiskannya PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar juga berkaitan dengan melonjaknya harga tanah di Jakarta. Bahkan Riza menyebut, kenaikan harga tanah di DKI cukup signifikan.
"Itu diperhatikan apakah dua miliar, satu miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta ada peningkatan yang signifikasn," kata Riza.
Dia mengatakan, kebijakan PBB gratis tidak dilakukan secara tiba-tiba tetapi sudah melalui proses yang bertahap.
"Kan enggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan, sekarang kita berikan kepada masyarakat," kata dia
Meski diakui Riza ada pengurangan pemasukan namun tetap masih ada sumber pendapatan lain selain PBB. Bagi dia, Pemprov DKI Jakarta tak mencari keuntungan.
"Ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," tutur politikus Gerindra ini.
"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," lanjutnya.
Untuk Kepentingan Rakyat Kecil
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan penerbitan SPPT PBB 2022 di bawah Rp 2miliar secara gratis merupakan kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil. Sebab menurutnya, biaya pajak di Jakarta terbilang sangat besar.
"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah dua milyar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/6/2022).
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).
Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Advertisement
Isi Kebijakan Anies
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp 2 Miliar: dibebaskan 100 persen,
2) NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.
Selanjutnya
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutup Anies.
Advertisement