Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menaikkan tarif listrik untuk pelanggan daya 3.500 Volt Ampere atau VA ke atas terhitung mulai 1 Juli 2022. Rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan yang dianggap mampu ini sebelumnya telah dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Mei 2022.
Penyesuaian kali ini membuat tarif listrik untuk golongan mampu menjadi naik sekitar 17 persen. Kementerian ESDM mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan, termasuk lonjakan harga sejumlah komoditas dunia.
Advertisement
Baca Juga
Imbasnya, biaya pokok produksi listrik di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Ini berarti beban terhadap anggaran negara semakin berat jika terus memberikan subsidi terhadap tarif listrik.
Namun, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif terbaru.
Dirut PLN menyebutkan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Lebih jelasnya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik 3.500 VA ke atas sesuai keekonomian.
Apa saja alasan pemerintah menaikkan tarif listrik untuk kalangan mampu? Berapa besaran kenaikan dan anggaran negara yang dapat dihemat? Bagaimana pula ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Tarif Listrik untuk Orang Kaya Naik
Advertisement
Infografis Besaran Tarif Listrik Naik untuk Orang Kaya
Infografis Ragam Tanggapan Kenaikan Tarif Listrik untuk Orang Kaya
Advertisement