Sukses

MS Glow Menang Gugatan, Pengadilan Niaga Cabut Merek PStore Glow

Gugatan yang dilayangkan oleh istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Medan terkait merek dagang MS Glow akhirnya dimenangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan yang dilayangkan oleh istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Medan terkait merek dagang MS Glow akhirnya dimenangkan. Gugatan itu dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Melalui putusan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel SH, MA, menyatakan bahwa nama merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. Merek daftar tergugat adalah PStore Glow yang dimiliki Putra Siregar.

Selain itu, hakim juga menilai pendaftaran merek dari tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Sebab, tergugat dinilai hakim telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek penggugat yakni, MS Glow dan MS Glow For Men.

"Meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek," bunyi putusan hakim.

2 dari 3 halaman

Sambut Baik

Menanggapi putusan itu, Pengacara Penggugat Amir Burhanuddin menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan. Dia berharap, kasus kliennya dapat menjadi contoh terhadap masyarakat yang hendak berniaga dan memiliki kemiripan nama dengan merek dagang lainnya.

"Hal ini dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (15/6/2022).

Shandy Purnamasari akhirnya dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya atau pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).

3 dari 3 halaman

Gugatan

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Sandhy melayangkan sejumlah tuntutan dalam gugatannya. Terdapat delapan tuntutan yang ditegaskan, berikut isinya:

1) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia.

2) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

3) Menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW” dan “Pstore Glow Men” yang didaftarkan pada 24 Januari 2022 di Ditjend, Kekayaan Intelektualtidak dilandasi dengan tidak baik dan tidak jujur karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu.

4) Meminta tergugat untuk menanggung segala akibat hukumnya.

5) Memerintahkan tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

6) Menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN” tanpa syarat apapun.

7) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.

8) Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).