Sukses

Pelat Mobil Ganjil Bisa Melintas di 26 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap Rabu 15 Juni 2022

Ada pun jadwal berlaku ganjil genap DKI Jakarta dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan ganjil genap di wilayah DK Jakarta kini diperluas menjadi 26 titik. Dan terhitung Senin, 13 Juni kemarin, sanksi tilang berlaku para pemilik kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran.

Hal ini diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap (gage) Jakarta. Kriterianya sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Sementara itu, pada hari ini Rabu (15/6/2022), skema ganjil genap di Ibu Kota berlaku untuk mobil berpelat ganjil. Untuk pemilik kendaraan dengan nomor genap dilarang masuk kawasan gage. 

2 dari 3 halaman

Jadwal Berlaku Ganjil Genap

Ada pun jadwal berlaku ganjil genap DKI Jakarta dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang hanya dapat dilintasi mobil berpelat nomor ganjil saja: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Ganjil Genap Diperluas Jadi 26 Titik

Perluasan ganjil genap di wilayah Ibu Kota menjadi 26 titik mulai berlaku pada 6 Juni 2022. 

Menurut Sambodo tidak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.  

Sebab, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," jelas Sambodo saat konferensi pers, Jumat 27 Mei.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional? Sistem ini tidak diterapkan. Itu artinya semua kendaraan roda empat bebas melintas di kawasan ganjil genap.