Liputan6.com, Jakarta - Meski laporan terhadap Nikita Mirzani sudah naik ke penyidikan, wanita yang kerap dipanggil Nyai itu masih berstatus saksi.
Nikita Mirzani sendiri menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serkot sejak Rabu sore, 15 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 wib hingga sekitar pukul 19.00 wib.
Baca Juga
Polisi juga menerangkan bahwa mereka baru mengirimkan dua kali surat pemanggilan ke Nikita Mirzani dan tidak mengirimkan 13 surat pemanggilan.
Advertisement
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).
Kepolisian menegaskan, Polresta Serkot menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari seorang pria bernama Dito Mahendra. Karena laporan itu sudah diterima dan dianggap memenuhi syarat, maka kepolisian berkewajiban menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Meminta keterangan dari sejumlah saksi ini dianggap polisi sebagai salah satu cara, untuk memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP tentang UU ITE. Dimana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita Mirzani. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor," terangnya.
Sudah Dijelaskan
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot juga sudah menjelaskan laporan tersebut ke Nikita Mirzani, sehingga kesalahpahaman antara kedua belah pihak bisa diselesaikan.
Penyidik sendiri melayangkan 30 pertanyaan ke Nyai, untuk mengungkap laporan unggahan di medsos Instagram milik Nikita Mirzani.
Advertisement
Saksi
"Kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi dan beliau juga sudah diinformasikan secara rinci, tentanf perkara yang memang dilaporkan terhadap Nikita," jelasnya.