Sukses

Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan pejajara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan pejajara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terbukti bersalah menerima suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Kamis (16/6/2022).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. Yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht. Jika uang tersebut tak diganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terhadap Dodi Reza.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Dakwaan

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3/2022). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Dodi Reza Alex didakwa dengan pasal alternatif, yakni: Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

"Kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU KPK Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).

 

3 dari 3 halaman

Suap Rp 2,6 Miliar

Dalam materi dakwaan, JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk pengerjaan proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin," ujarnya.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seusai sidang, Taufik menyebut bakal ada 84 saksi yang dihadirkan secara bertahap di pengadilan. Hanya, pihaknya harus memilih sejumlah saksi saja untuk mempersingkat waktu persidangan.

"Nanti kami pilih siapa saja saksi yang dihadirkan," kata dia.