Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto mengaku diselisik soal anggaran dalam ajang Formula E. Gatot baru saja diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lebih banyak tentang anggaran. Apakah dimungkinkan enggak misalnya anggaran itu apakah harus dari pusat, apakah harus dari APBD, dan apakah dari swasta. Juga ditanyakan apakah ada anggaran dari Kemenpora," ujar Gatot di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Gatot mengaku, Kemenpora saat itu Imam Nahrawi tak menyumbang anggaran dalam pelaksanaan Formula E. Menurut dia, Kemenpora hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Advertisement
"Berdasarkan surat rekomendasinya dari Pak Menpora, Pak Imam Nahrawi tanggal 2 Agustus 2019, memang disebutkan di dalam rekomendasinya, Kemenpora atau Pemerintah Pusat tidak akan memberikan anggaran apa pun untuk Formula E," kata dia.
Baca Juga
"Tapi silakan itu diadakan, karena sudah ada satu rekomendasi," kata dia.
Dia menyebut, rekomendasi harus diberikan Kemenpora kepada pemerintah daerah jika ingin mengadakan ajang olahraga.
"Kemudian tadi ditanyakan oleh penyidik apakah wajib untuk event seperti itu harus diberikan rekomendasi? Lalu saya sebutkan berdasarkan UU, sebetulnya rekomendasi itu wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan prasarana olahraga," kata dia.
Selain soal anggaran, Gatot juga mengaku dicecar soal dasar hukum penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.
"Semua terkait dengan mengenai masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E, kemudian dasar hukumnya apa, mengacu di UU, lalu endingnya itu tentang masalah anggaran," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buka Peluang Panggil Anies
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.
Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.
Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Â
Advertisement
Komitmen Fee
Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.
Â