Sukses

Kongres Ikatan Notaris Indonesia Dinilai Idealnya Gunakan E-Voting Terbuka

Terkait sistem pemilihan Ketum INI, Otty setuju bila dilaksanakan secara e-voting.

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022, telah berakhir 30 April 2022. Namun, ada beberapa hal yang sejatinya menjadi perhatian para notaris bahwa sesuai AD/ART, bila habis periode kepengurusan, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan PP INI adalah para Pengurus Wilayah (Pengwil).

"Dengan berakhirnya periode kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nakhoda INI diambil alih oleh Pengwil-Pengwil. Mereka (Pengwil) yang akan mengadakan agenda-agenda, baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan. Dengan begitu, pelaksanaannya akan berlangsung lebih fair," kata Otty Hari Chandra Ubayani, Notaris/PPAT di Jakarta Selatan sekaligus Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Sebagaimana diketahui, pada 15-17 Juni digelar Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Pekanbaru, Riau, yang digabung dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) sekaligus Prakongres, dan Upgrading. Salah satu agenda RP3YD ini adalah menentukan calon-calon Ketua Umum PP INI periode 2022-2025.

"Saya yakin, Pengwil-Pengwil memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menggelar sejumlah agenda INI, utamanya untuk menghasilkan kepengurusan yang baru," yakin Otty.

Dalam berorganisasi, kata Otty, kita harus punya sikap hati yang bersih dan mengutamakan kepentingan anggota. Intinya, kebersamaan menjadi kata kunci dalam menjalankan organisasi. Harus dihindari upaya-upaya yang tidak sehat, apalagi sampai menabrak aturan yang ada, sehingga melahirkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di antara sesama anggota.

Terkait sistem pemilihan Ketum INI, Otty setuju bila dilaksanakan secara e-voting. "Boleh saja dengan e-voting, tapi harus transparan dan terbuka, di mana sekitar 23.000 anggota INI dapat ikut memilih," cetusnya.

Selain itu, sambungnya, vendor pelaksanaan e-voting harus dari pihak yang netral dan ditender. Masing-masing tim IT dari tiap Caketum nantinya juga harus diikutsertakan dari awal hingga akhir proses perhitungan agar dapat mengamankan data-data sebelum diumumkan. Jangan dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab Notaris

Otty mengingatkan Kongres INI pernah memiliki pengalaman kelam, terutama saat diadakan di Makassar tiga tahun silam. "Kalau mau jadi organisasi yang baik dan bermartabat, segala bentuk kekeliruan dan kemungkinan terjadinya kecurangan harus diminimalisir. Para notaris juga harus kritis dan cermat, sehingga organisasi bisa berjalan smooth," pinta Otty.

Diingatkan, sebagai pejabat publik, setiap notaris punya tanggung jawab menjadikan perkumpulannya menjadi rumah bersama untuk semua. "Kongres INI merupakan sarana untuk memperkuat soliditas antar-anggota, bukan jadi ajang memecah-belah dan membuat ketidaknyamanan di rumah besar INI," pungkasnya.