Sukses

KPK Pastikan Kembali Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani Usai Mundur Jadi Saksi

Lasmi Indaryani mengajukan pengunduran diri sebagai saksi untuk ayahnya Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Namun KPK akan memanggilnya lagi sebagai saksi untuk tersangka lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keterlibatan dalam proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat sang ayah, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hadir, namun untuk perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) di hadapan penyidik ia mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Ali Fikri tak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, Ali menegaskan Lasmi masih bisa dimintai keterangan untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Sedangkan untuk tersangka lain dalam perkara ini akan kami periksa dengan materi antara lain terkait sebagaimana yang sudah disampaikan kemarin," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK menghormati keputusan Lasmi yang mundur sebagai saksi untuk sang ayah. Namun demikian, Ali berharap Lasmi mau memberikan keterangan secara jujur dalam proses pemeriksaan perkara ini.

Ali mengatakan, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Lasmi Indaryani akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik KPK.

"Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, anggota DPR RI Lasmi Indaryani dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penganggaran untuk pengadaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Lasmi yang merupakan legislator Partai Demokrat itu dicecar tim penyidik saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) san keterlibatan dalam proyek pengadaan dan penerimaan Gratifikasi yang menjerat sang ayah, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 14 Juni 2022.

"Lasmi Indaryani (anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

 

2 dari 3 halaman

KPK Kembangkan Kasus Budhi Sarwono

 

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK menduga ada tindak pidana lain yang dilakukan Budhi Sarwono.

"Dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Tersangka BS (Budhi Sarwono) dan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Ali mengatakan, pidana lain yang diduga melibatkan Budhi yakni terkait proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Ali menyebut Budhi diduga menerima gratifikasi dan tak melapornya ke KPK selama 30 hari kerja pasca-penerimaan gratifikasi.

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri.

 

3 dari 3 halaman

Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Tak hanya Budhi, vonis 8 tahun penjara juga ditujukan kepada Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.