Sukses

Tanggapi Sidang Izin Tambang, Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Terima Suap

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011. 

"Jelas, selama proses persidangan, Terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap Rp 27,6 miliar yang diterima Kepala Dinas," kata Irfan.

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dia didakwa menerima suap Rp 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

"Mardani Maming sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi," kata Irfan.

Irfan mengatakan kesaksian Christian Soetio yang menyebut Mardani terima Rp89 miliar, sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Pemegang Saham

Mardani, menurut Irfan, bukan pemegang saham dan pengurus PT PAR dan PT TSP meskipun kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan usaha keluarga Bendahara Umum PBNU itu di Tanah Bumbu.

"Mana mungkin pihak yang dituduh menerima suap atau gratifikasi terang-terangan meminta pembayaran semua itu dalam perkara PKPU di pengadilan. Jadi urusan PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP sepenuhnya bisnis yang tidak terkait dengan kedudukan Pak Mardani sebagai bupati saat itu," sambung Irfan.

Menurut Irfan, posisi Mardani dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang dengan terdakwa Dwidjono sangat jelas.

"Klien saya tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Lalu dia menandatangani surat keputusan setelah mengecek rekomendasi kepala dinas, paraf sekretaris daerah, paraf kepala bagian hukum, paraf dua asisten, dan surat keputusan itu pun telah mendapatkan clear and clean dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," pungkas Irfan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.