Liputan6.com, Jakarta - Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat. PT KAI menjalankan program penutupan perlintasan untuk mengupayakan mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar, dapat mengurangi resiko angka kecelakaan. Penutupan perlintasan liar merupakan bagian dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Advertisement
“Sepanjang Januari hingga Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan,” ujar Eva kepada Liputan6.com, Minggu (19/6/2022).
Eva menjelaskan, pada Januari hingga Juni 2022 sebanyak 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup. Penutupan tersebut bekerjasama seluruh pihak terkait, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
Baca Juga
“Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi,” jelas Eva.
Eva mengungkapkan, pada minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar rawan terjadi kecelakaan, yakni KM 22+5/6 petak jalan Cakung – Kranji, KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang – Palmerah, KM 41+2/3 petak jalan Citayam – Bojonggede, KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede, KM 57+6/7 petak jalan Daru – Tigaraksa, KM 91+9/0 Petak jalan Catang – Cikeusal.
“Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar lokasi,” ungap Eva.
Tidak hanya itu, PT KAI Daop I Jakarta melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif lain.
“Jadi masyarakat dapat melintasi perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ucap Eva.
Sudah Sesuai UU
Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Eva menuturkan, PT KAI berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, serta ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, dihimbau untuk mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu sudah berbunyi.
“Hal tersebut sesuai dengan PP No72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110,” pungkas Eva. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement