Sukses

BPK Sebut Jakpro Harus Bayar Sisa Uang Komitmen Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar dengan Dana Non APBD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2021. Salah satunya adalah hasil audit uang komitmen atau commitment fee Formula E.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2021. Salah satunya adalah hasil audit uang komitmen atau commitment fee Formula E.

BPK mengungkap adanya sejumlah uang tambahan yang harus disetorkan oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakarta sebagai commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Hasil audit BPK menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah memabayar commitment fee sebesar Rp560 juta kepada Formula E Operation (FEO).

"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560 juta yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019 serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," dikutip dalam Laporan BPK 2021.

Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan pihak FEO dengan hasil kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai 2022 hingga 2024. Gelaran pertama telah dilaksanakan pada Juni 2022 dan sisa dua tahun.

Namun, kontrak City Host Agreement (CHA) itu diihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap dua pada 2020 setelah adanya pandemi COVID-19 di 2020.

2 dari 2 halaman

Wajib Bayar Tanpa Gunakan APBD

Renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun dengan total commitment fee senilai Rp653,08 miliar. Pembayaran telah dilakukan dengan jumlah sebesar 31 juta poundsterling atau setara dengan Rp560 juta. Dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau senilai Rp90,7 miliar.

Laporan BPK menyebut sisa kewajiban commitment fee tersebut akan dibayarkan oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.