Sukses

BNPT Catat Ada 650 Konten Propaganda Radikal Sepanjang 2021

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 650 konten propaganda radikalisme yang memuat unsur-unsur bertentangan dengan Pancasila sepanjang 2021.

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 650 konten propaganda radikalisme yang memuat unsur-unsur bertentangan dengan Pancasila sepanjang 2021. 

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan konten radikal tersebut tersebar sepanjang Pandemi Covid-19 yang dimanfaatkan kelompok yang bertentangan dengan Pancasila digunakan untuk menyerang pemerintah.

"Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mendeteksi 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti NKRI, anti Pancasila, intoleransi, takfiri," sebut Boy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, data itu menunjukkan fenomena radikalisasi nilai-nilai kekerasan, bertransformasi dari cara tradisional menjadi modern. Di mana, kelompok teroris kini sudah tidak ragu menunjukkan eksistensinya melalui media sosial.

"Mereka yang dulu bergerak dengan senyap, sekarang justru memanfaatkan kemajuan teknologi untuk secara gamblang melakukan propaganda nilai dan/atau ideologi, perekrutan, hingga penggalangan dana," tutur Boy.

Bahkan, dia menyebut, jika konten-konten itu juga memuat beragam upaya pencarian dana dan pelatihan yang dilakukan kelompok-kelompok radikal dengan mengaungkan ideologi khilafah.

 

2 dari 2 halaman

Daftar Organisasi Terlarang

Adapun sejauh ini, BNPT telah mencatat ada beberapa organisasi keagamaan yang mengusung ideologi khalifah dan telah dilarang oleh pemerintah, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) dan yang belakangan ini ramai dibicarakan adalah Khilafatul Muslimin (KM).

"Strategi gerakan yang dilakukan oleh kelompok KM adalah pengkaderan, pengenalan paham khilafah, dan pengambilalihan kekuasaan dari pemerintahan yang sah," kata Boy.

"Saat ini, kelompok KM sudah melakukan pengenalan paham khilafah dengan melakukan konvoi dan penyebaran selebaran tentang khilafah di tempat publik," tambah dia.

Selain melakukan pengenalan, Khilafatul Muslimin terdata turut melakukan perekrutan melalui pendidikan dengan membangun lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kurikulum dan waktu penyelesaian pendidikan yang berbeda.

Perbedaan itu sebagaimana tergambar dalam hal yang bertentangan dengan Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas dan kedua Bab 1 KUHP khususnya Pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka