Sukses

Antisipasi Wabah PMK, Wali Kota Semarang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban

Dalam surat edaran tersebut ada 4 ruang lingkup yang wajib menjadi perhatian, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain - lain.

Liputan6.com, Semarang Menyikapi situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih terjadi dan berdekatan dengan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh 9 Juli 2022 mendatang, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban untuk wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah. 

Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain - lain. 

Adapun penyusunan 4 ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.

"Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Pembuangan Limbah

Lebih lanjut Hendi juga menyebutkan jika kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan.

"Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan isi lengkap surat edaran tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui alamat https://smg.city/kurban2022. Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smg.city/formkurban2022.

"Jadi sesuai arahan Pak Wali, harapan kami informasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar - benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, untuk kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban," tutur Hernowo. 

"Di dalam surat edaran juga telah ada 4 contact person yang dapat dihubungi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut," imbuhnya.

 

(*)