Liputan6.com, Jakarta MSM, seorang ibu berusia 39 tahun menjadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya.Â
Kepada penyidik, MSM mengaku menggunakan uang PT Sumber Batu untuk DP pengambilan mobil dan membangun rumahnya.
"Iya benar, pakai sekitar Rp 300 juta. Untuk DP mobil Rp 100 juta, Rp 25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari," kata MSM dihadapan penyidik, Senin (20/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dari hasil audit, pihak perusahaan telah mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dana dari rekening milik dia (pelaku)," jelas Zamrul.
Dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak di setorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," jelasnya.
Diketahui, MSM telah bekerja sebagai kasir PT Sumber Batu selama empat tahun lamanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap seorang ibu berinisial MSM, 39 tahun.
MSM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.Â
Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang Nasabah PT WanaArtha Life
Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis di PT WanaArtha Life.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, bekas perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
"Penanganan kasus WanaArtha Life sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot saat konferensi pers, Jumat , 17 Juni 2022.
Gatot menerangkan, penyidik telah memeriksa 57 orang saksi. Itu termasuk tiga saksi dari direksi PT WanaArtha Life. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa polis, alat bukti digital, rekening koran.
"Saksi terdiri dari 40 orang pemegang polis. kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi. Kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital," ujar dia.
Gatot menerangkan, pemeriksaan saksi oleh polisi masih berlanjut. Ada beberapa saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenegakerjaan yang akan dimintai keterangan.
Termasuk memeriksa kembali beberapa direksi untuk dimintai keterangan. Disamping memeriksa saksi.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
"Kami akan melakukan gelar perkara," ujar dia.