Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali (PK) sidang etik mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Raden Brotoseno.
Tim peneliti memiliki waktu masing-masing 14 hari untuk meneliti dan memutuskan dibentuk atau tidaknya Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau PK.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, hal ini berdasar Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 yang baru saja diteken Kapolri.
Advertisement
Baca Juga
"Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Divisi Hukum," ujar Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Dia mengatakan, setelah penelitian selanjutnya akan dibentuk tim Komisi Kode Etik PK. Tim Komisi Kode Etik PK akan dibentuk jika tim peneliti menemukan kekeliruan dalam putusan etik sebelumnya.
Komisi Kode Etik PK ini nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Ini akan dibentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini, aturan yang ditambahkan terkait pembentukkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP Banding dan mekanisme pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penerbitan Perkap Nomor 7 Tahun 2022. "Sudah (terbit)," singkat Dedi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Â
Perkap Direvisi Usai Putusan Etik Brotoseno Picu Polemik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Perkap ditandangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 14 Juni 2022 setelah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 menuai polemik. Sebab Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Adapun, bunyi putusan saat itu AKBP Brotoseno diberikan sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Advertisement