Liputan6.com, Jakarta Tidak kunjung mendapatkan izin dari PT KAI tidak menyurutkan warga untuk membuka pintu perlintasan KRL Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Sebelumnya PT KAI menutup perlintasan tersebut dikarenakan tidak memiliki izin dan menyebabkan kecelakaan KRL.
Penjaga pintu KRL Rawa Geni, Susanto mengatakan, pembukaan pintu manual KRL Rawa Geni, sudah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Sejumlah warga dan pengendara yang melintas telah memanfaatkan akses tersebut untuk beraktivitas.
Advertisement
“Ini yang lewat umum juga jadi bukan warga sekitar ada dari warga daerah lainnya,” ujar Susanto, Senin (20/6/2022).
Susanto menjelaskan, warga sebelumnya melayangkan surat permohonan kepada PT KAI permintaan pembukaan kembali pintu perlintasan Rawa Geni. Namun pihak PT KAI belum memberikan balasan surat permohonan warga.
Baca Juga
“Hingga kini nihil belum ada surat balasan yang diberikan warga,” jelas Susanto.
Susanto mengungkapkan, pada saat pembukaan pintu perlintasan Rawa Geni disaksikan Lurah dan PT KAI. Kehadiran Lurah dan PT KAI bukan sebagai bentuk persetujuan namun hanya menyaksikan langsung pembukaan pintu perlintasan manual Rawa Geni.
“Mereka datang hanya menyaksikan pembukaan bukan tanda persetujuan,” ungkap Susanto.
Akibat penutupan pintu perlintasan KRL Rawa Geni, jalan lingkungan terjadi kemacetan. Hal itu dikarenakan warga yang biasa melintas di perlintasan Rawa Geni harus memutar arah menuju Jalan Raya Citayam maupun Jalan Raya Margonda.
“Semenjak ditutup jarak tempuh ke Margonda mencapai 45 menit dari biasanya 15 menit,” ucap Susanto.
Susanto menambahkan, selama menjaga pintu perlintasan KRL Rawa Geni akan dilaksanakan secara maksimal. Pihaknya akan berjaga dengan kewaspadaan dan cekatan saat warga melintas di perlintasan KRL Rawa Geni.
“Semoga tidak ada kembali kecelakaan di pintu perlintasan KRL Rawa Geni,” tutur Susanto.
Tanggapan PT KAI
Sementara, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menegaskan, PT KAI tidak memberikan rekomendasi izin pembukaan pintu perlintasan KRL Rawa Geni. PT KAI telah menutup pintu perlintasan tersebut karena rawan kecelakaan.
“Pembukaan pintu perlintasan KRL Rawa Geni illegal, karena kami tidak memberikan izin,” ujar Eva.
Eva mengungkapkan, laporan dibuka kembalinya pintu perlintasan KRL Rawa Geni akan dikoordinasikan dengan DJKA. Nantinya akan dilakukan penelusuran dan penindakan terhadap pembukaan pintu perlintasan tersebut.
“Secara undang-undang pembukaan pintu perlintasan tanpa izin ilegal dan melanggar undang-undang,” ungkap Eva.
Eva menambahkan, masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada untuk keselamatan bersama. Kejadian kecelakaan KRL terserempet mobil di perlintasan tersebut dapat dijadikan contoh pentingnya keselamatan bersama.
“Contoh nyata bahwa penutupan perlintasan dilakukan untuk keselamatan bersama, bukan hanya perjalanan KA tapi juga warga, mohon gunakan jalur resmi yang ada,” pungkas Eva.
Advertisement