Sukses

3 Fakta Terkait Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Mardani H Maming atau Mardani Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Mardani H Maming atau Mardani Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rupanya, pencegahan keluar negeri oleh Imigrasi terhadap Mardani Maming tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.

Menurut Achmad, pencegahan ke luar negeri Maming tersebut lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kemudian, KPK pun juga telah membenarkan pihaknya mencegah Mradani Maming bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Meski begitu, Ali belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Maming ini sudah di tahap penyidikan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali.

Berikut sederet fakta terkait Bendum PBNU Mardani Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

1. Disebut Imigrasi Alasan Pencegahan karena Sudah Jadi Tersangka

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan keluar negeri oleh Imigrasi terhadap Mardani Maming ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," jelas Achmad Nur Saleh.

 

3 dari 4 halaman

2. Dibenarkan KPK, Namun Disebut Masih Proses Penyidikan

KPK membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming ke luar negeri. KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.

Namun, dia belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Maming ini sudah di tahap penyidikan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali.

Ali meminta masyarakat bersabar dan turut memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Ali berjanji mengumumkan ke publik setiap perkembangan yang dilakukan tim penyidik.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Mardani Maming diketahui sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022. Tak hanya Mardani, KPK juga pernah meminta keterangan dari adik Mardani, yakni Rois Sunandar pada 9 Juni 2022.

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

4 dari 4 halaman

3. Mardani Maming Belum Terima Surat Pencekalan ke Luar Negeri

Sementara itu, Bendum PBNU Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menjelaskan, Mardani mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik bahwa Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.

"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi.

Tak hanya belum menerima salinan surat pencegahan ke luar negeri, Ahmad mengklaim kliennya juga belum menerima surat terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Mardani.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata dia.

Ahmad menyebut, kliennya memang terseret dalam kasus dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo.

Namun, Ahmad mengklaim, belum ada bukti menyebut Mardani menerima suap. Termasuk soal dugaan aliran Rp 89 miliar yang disebut Christian Soetio selaku adik dari direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio. Menurut Ahmad, uang itu merupakan utang PT. PCN kepada Mardani.

"Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H. Maming," jelas dia.