Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Bendum PBNU Mardani Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Pencekalan Mardani H Maming tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga dibenarkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Achmad, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan dan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022. (Dicegah sebagai) tersangka," ujar Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.
Pencekalan Mardani Maming itu pun mendapat beragam tanggapan. Salah satunya dari ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurut Gus Yahya, PBNU akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan.
"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya.
Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan mengkaji bersama tim hukum PDIP.
"Saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto.
Hasto mengingatkan semua kader bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta semua kader bertanggung jawab terhadap kekuasaan dan tidak korupsi.
Berikut sederet tanggapan berbagai pihak soal pencekalan Mardani Maming lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming ke luar negeri. KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.
Namun, dia belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Maming ini sudah di tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar dan turut memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Ali berjanji mengumumkan ke publik setiap perkembangan yang dilakukan tim penyidik.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Mardani Maming diketahui sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022. Tak hanya Mardani, KPK juga pernah meminta keterangan dari adik Mardani, yakni Rois Sunandar pada 9 Juni 2022.
Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Â
Advertisement
2. PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespon pemberitaan pencekalan Bendahara Umumnya Mardani H Maming.
Menurut dia, PBNU akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan.
"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya.
Sejauh ini, dia menyebut PBNU belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maupun dari pihak Imigrasi mengenai kasus yang sedang dihadapi Mardani.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Tidak ada (pemberitahuan resmi)," ujar Gus Yahya.
Dia berjanji menyampaikan sikap PBNU melalui press conference begitu memproleh informasi lengkap dan menyeluruh mengenai kasus yang menjerat Mardani H Maming.
"Kita akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.
Nantinya, PBNU mengupayakan memberi bantuan hukum atas kasus yang menjerat Mardani H Maming.
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.
Sementara, Gus Yahya menegaskan, belum ada pembicarakan terkait pemecatan dari struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Nah, kalau (melanggar hukum harus mengundurkan diri). Tapi kan ini belum," kata dia.
Gus Yahya memastikan PBNU memiliki aturan tertulis bekernaan dengan pengurus yang berhadapan dengan persoalan hukum. Namun, sampai hari PBNU sendiri ini belum mendapat informasi dari pihak terkait kasus apa yang sedang dihadapi oleh Mardani H Maming.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," ujar dia.
Gus Yahya menerangkan, PBNU masih menunggu informasi detail duduk perkara dan yang sebetulnya telah terjadi. Itu kata dia, akan menentukkan sikap dari PBNU ke depan.
"Kita akan pelajari nanti. Aturan organisasi sudah jelas mekanismenya jelas. Harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, harus diketahui dengan pasti duduk perkara dan sebagainya," tegas dia.
Â
3. PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming dan Adiknya ke luar negeri terkait dugaan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan mengkaji bersama tim hukum PDIP.
"Saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta.
Hasto mengingatkan semua kader bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta semua kader bertanggung jawab terhadap kekuasaan dan tidak korupsi.
"Ketika kemarin ada rakor dengan kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk kekuasaan," kata dia
"Sehingga saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," sambung Hasto.
Advertisement