Sukses

Alami Kerugian Rp52 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Obligasi Lapor ke Bareskrim

Sebanyak 12 orang mengaku sebagai korban investasi. Mereka pun membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nilai total kerugian Rp52 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 orang mengaku sebagai korban investasi. Mereka pun membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nilai total kerugian Rp52 miliar.

Laporan tersebut dilakukan Senin 20 Juni dan terdaftar dengan nomor LP STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022 dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Terlapor PT UOB Kay Hian Sekuritas, beserta jajaran direksi Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut, Ahmad Fadjar Siata dan Wee Ee Chao selaku komisaris utamanya," kata Pengacara Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Lawfirm, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (21/6/2022).

Terkait kronologis kasus, Arwinsyah menjelaskan, para pelapor awalnya melakukan transaksi produk perbankan yakni obligasi melalui PT UOB Kay Hian di kantor cabangnya yang beralamatkan di Puri, Jakarta Barat. Mereka lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening PT UOB Kay Hian dan menjadi nasabahnya.

Menurut salah satu pengakuaan korban berinisial S, dirinya telah menjadi nasabah dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun, hingga saat ini, dirinya sulit mendapat dana investasinya kembali.

2 dari 2 halaman

Gagal Mediasi

Advokat LQ Law Firm lainnya, Saddan Sitorus yang turut mendampingi kasus ini mengaku, pihaknya sudah mencoba langkah mediasi. Namun upaya itu gagal dan berbalik menjadi somasi lewat tudingan berita hoaks.

"Bukannya mengundang kami untuk berbicara, malah mensomasi balik, sangat disayangkan padahal kami mengharapkan ada jalur mediasi," tutur Saddan.

Oleh karena itu, Saddan menyatakan laporan polisi dilakukan sebagai upaya hukum terakhir karena jalur mediasi diharapkan tidak ditanggapi.

"Dengan diterimanya laporan polisi ini, secara langsung mematahkan dalil Kuasa hukum mereka bahwa LQ memberitakan hoaks, karena untuk membuat LP di Mabes harus ada bukti awal dan indikasi pidana," Saddan menutup.