Liputan6.com, Jakarta Penolakan terhadap draf RKUHP kembali digaungkan oleh mahasiswa. Ratusan mahasiswa berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjun Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan, pihaknya menyiapkan skema pengamanan untuk mengawal unjuk rasa mahasiawa. Ada 560 personel yang dikerahkan untuk pengamanan demo mahasiswa tersebut.
Baca Juga
"560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menerangkan, unjuk rasa kali ini diiikuti 500 mahasiswa. Mereka berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya akan datang kurang lebih 500 mahasiswa," terang Purwanta.
Purwanta menerangkan, rekayasa arus lalu lintas telah disiapkan. Namun, pemberlakukan tergantung situasi di lapangan.
"Untuk sementara kebijakan lalu lintas kita tentatif aja. Kita melihat situasi baik itu penutupan maupun alih arus kita lihat situasi saja di lapangan," ujar dia.
Terpisah, Aliansi Nasional Reformasi KUHP membawa tiga tuntutan terkait RKUHP. Ketua BEM UI, Bayu berpendapat pada dasarnya, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yangakan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Sayangnya, hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial, di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.
"Sikap tertutup Pemerintah dan DPR RI sangatlah disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua BEM UI, Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Â
3 Tuntutan Mahasiswa
Berikut tiga pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP danmenyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurunwaktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan,kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Advertisement