Sukses

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Memutar Opini

Ketum HIPMI sekaligus Bendum PBNU Mardani H Maming dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Mardani disebut-sebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming tak memutar opini publik terkait kasus yang menyeret namanya, yakni dugaan suap izin usaha pertambangan.

KPK memastikan tidak ada kriminalisasi dalam mengusut kasus yang menyeret Mardani Maming dalam kapasitasnya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali memastikan, dalam mengusut kasus ini KPK berlandaskan aturan hukum dan perundang-undangan. Menurut Ali, tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti saat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Selain itu, KPK memastikan memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret Mardani Maming. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) ini diduga terlibat tindak pidana suap izin pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

 

2 dari 3 halaman

Kasus Sudah Naik Penyidikan

Ali mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup saat menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ali menyebut kasus ini sudah di tahap penyidikan.

"Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti saat mendalami kasus ini. Bahkan, tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, hanya saja KPK belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan atau pun penangkapan," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

3 dari 3 halaman

Dicegah ke Luar Negeri

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.

KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Mardani sendiri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ahmad Irawan menjelaskan, Mardani mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik bahwa Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.

"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).