Sukses

Polisi Pastikan Usut Dugaan Pemerkosaan di Jakbar yang Libatkan WN Tiongkok

Kasus dugaan pemerkosaan di Jakarta Barat yang melibatkan WN Tiongkok terjadi pada 2020 lalu. Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok ke seorang wanita berkebangsaan Indonesia di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Korban berinisial LK (30) telah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya. Menurut Zulpan, kejadian dugaan pemerkosaan dialami oleh korban pada dua tahun lalu, tapi baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya baru-baru ini.

"Itu sebenarnya kasus terjadi 2 tahun yang lalu tapi baru dilaporkan sekarang, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Zulpan belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait dugaan terlapor yang mangkir dua kali dari panggilan kepolisian. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum korban.

"Nanti saya cek ke penyidik ya," ujar dia.

Sebelumnya, KL menceritakan awal pertemuannya dengan WN Tiongkok inisial K sampai terjadinya pemerkosaan.

Korban mengaku butuh waktu panjang dan persiapan yang matang untuk berbicara terus terang di hadapan media. Apalagi kejadian pemerkosaan yang menimpannya berdampak pada kondisi psikologisnya.

Menurut LK, keberanian tersebut muncul setelah pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani perkara ini.

"Saya tidak sangka harus mengutarakan ini depan media, butuh kekuatan mental jelaskan di media," kata LK memulai perbincangan, Senin (20/6/2022).

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

LK mengenal K, terduga pelaku pemerkosaan berawal dari media sosial pada 2020 silam. Selama hampir empat bulan, keduanya intens menjalin komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

K ia kenal bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Tiongkok yang berada di Indonesia. Singkat cerita, IK bertemu dengan K pertama kalinya di sebuah restoran.

Hingga dua kali bertemu, saat itu IK mengaku tak menaruh rasa curiga sedikit pun. Apalagi, secara penampilan, K terlihat seperti seorang intelektual.

"Kami berkomunikasi 4 bulan tatap wajah. Sempat bertemu di restoran tidak ada gelagat jahat dari K," ucap IK.

Petaka pun datang pada pertemuan ketiga sekitar Juli 2020. IK diajak makan di restoran. Namun, diperjalanan K malah berubah haluan.

K malah mengajak ke apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dalih K saat itu mengingat situasi sedang Covid-19. Sementara, kalau makan di restoran hanya diberi waktu 30 menit.

"Udah, kata dia makan di apartemen saja, dia (K) masak," kata IK mengulang percakapan waktu itu.

IK yang berprasangka baik pada K menuruti permintaannya. Tak disangka, pada pertemuan tersebut menjadi pengalaman pahit. Pelaku memperkosanya.

 

3 dari 3 halaman

Alami Luka Robek

Hasil visum terdapat luka robek cukup parah pada bagian organ vital. Bukti visum atau medis turut dilampirkan ke dalam laporan polisi. "Pada bagian sensitif sampai dijahit beberapa jahitan," ucap IK.

Seusai kejadian itu, IK sebenarnya telah mendatangi salah satu kantor polisi di wilayah Jakarta Barat. Maksudnya, mengadu atas apa yang dialami. Namun, IK mengaku malah diajak berdamai karena dinilai kurang cukup bukti.

Menurut IK, oknum petugas juga memintanya menerima sejumlah dana yang sempat ditawarkan oleh penasihat hukum K.

"Saya disuruh cabut laporan, kalau tidak, akan dilaporkan balik atas dasar pemerasan," ujar IK.

Mendengar hal itu, IK mengaku stres dan tertekan. Ia tersinggung atas ucapan itu. "Kok saya diganjar sedemikian," ujar dia.

IK kini berharap penuh pada penyidik di Polda Metro Jaya memproses laporannya. Dia mengaku telah diperiksa sebagai pelapor, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya lagi.

Sementara itu, Penasihat Hukum IK, Prabowo menerangkan, penanganan lamban karena pihak kepolisian masih menunggu penjelasan dari tim dokter yang mengeluarkan hasil visum.

Prabowo mengatakan, kepolisian mengajukan dokter sebagai saksi ahli. Sementara itu, kepolisian juga mengalami kendala memanggil terlapor.

"Sudah dua kali sudah dipanggil tidak datang, tidak ada pengacara terlapor yang menghubungi," jelas dia.