Sukses

Hinca Demokrat: Pemeriksaan Lutfi Bisa Mengarah ke Raja Terakhir Mafia Migor

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu optimistis Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus mafia minyak goreng.

 

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi minyak goreng mampu membuka babak baru dalam kasus tersebut.

Hinca menilai pemeriksaan Lutfi bisa mengarah pada pengusutan “raja terakhir”.

“Kita tidak pernah tahu sudah di mana posisi Kejaksaan Agung dalam kasus ini, apakah (pemeriksaan Lutfi) masih dalam fase awal atau memang sudah menuju raja-raja terakhir. Kita hanya dapat menanti dan berharap sembari mengawasi langkah-langkah Kejaksaan Agung,” kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu optimistis Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus mafia minyak goreng.

“Selama mereka bekerja dalam koridornya, serta menutup mata dan telinga atas tekanan-tekanan yang mungkin terjadi, kasus ini seharusnya dapat menemukan garis akhir keadilan. Semoga saja,” ungkap Hinca.

Kejagung Sebut Belum Temukan Fakta Eks Mendag Lutfi Terima Suap di Kasus Migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Sejauh ini, penyidik belum menemukan fakta terkait adanya suap terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan memang belum ada fakta terkait Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

"Itu kata siapa, jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (suap ke Lutfi)," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Supardi, Lutfi sudah cukup terbuka selama menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski begitu, ada banyak materi pemeriksaan yang belum sapat dibuka ke publik.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan," kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan untuk hari ini terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (22/6/2022), Lutfi keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB. Dia menyampaikan baru saja selesai memenuhi panggilan penyidik sebagaimana warga negara yang baik.

"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya," tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Lutfi sendiri enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

"Saya berterimkasih juga kepada teman-teman media yang sudah menunggu dari jam 09.00 WIB pagi, tetapi saya tidak tanya jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," kata Lutfi.

 

2 dari 3 halaman

Kejagung Periksa M Lutfi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Agenda tersebut baru terlaksana usai reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ya kita kan punya strategi," tutur Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Supardi enggan membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan. Yang pasti, kehadiran Lutfi dalam rangka mengklarifikasi perannya di kasus mafia minyak goreng.

"Ya seputar peran dia dalam proses itu," jelas dia.

Lutfi juga akan dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Semua proses diklarifikasi. Apa yg dia dengar, dia ketahui, dia alami, semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka itu. Ya semua (termasuk peran tersangka LCW)," Supardi menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Serahkan Tersangka Migor

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.