Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasi Hamillton Spa & Massage yang menjadi lokasi acara 'Bungkus Night' Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru nomor e-0045/TM.21.59 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebayoran Baru, Sutomo pada Rabu 22 Juni 2022.
Advertisement
"Mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Rodq Urban Nusantara dengan merek usaha Hamilton Massage," dikutip melalui surat keputusan yang diperoleh Liputan6com, Kamis (24/6/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pencabutan TDUP dilakukan karena Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional.
Sementara itu, dalam surat dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata bernomor e004/PW.01.02 yang ditujukan ke Satpol PP DKI Jakarta, memuat agar Satpol PP segera menutup secara permanen operasional Hamilton.
"Sesuai Pasal 55 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk dilakukan penutupan secara permanen," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara Hamilton Massage pada tanggal 20 Juni 2022 pada pukul 11.00 WIB.Â
Kasus Bungkus Night, Tempat Spa dan Massage di Grand Wijaya Disegel
Polisi menyegel salah satu tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan, menyusul adanya rencana mengadakan pesta berbalut prostitusi yang diberi nama Bungkus Night.
Kasus ini diusut setelah poster bertajuk Bungkus Night Vol. 2 viral di media sosial.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dia menerangkan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus ini. Empat tersebut di antaranya yakni ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.
Budhi menerangkan, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.
Budhi menegaskan, pihaknya fokus mengusut tuntas kasus yang terjadi tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya.
Seperti yang terlihat pada poster tertera volume 2. Tentunya, penyidik sedang mendalami apakah asal menulis atau sebelumnya sudah pernah ada volume satu.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan kita bahwa ini ada vol 1-nya. Tentunya, penyidik bekerja maraton," ucap dia.
Terkait hal ini, Budhi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi tempat-tempat yang dicurigai bertentangan dengan aturan hukum.
"Bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," terang dia.
Advertisement
5 Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Salah satu bukti itu adalah pemeriksaan empat saksi. Satu saksi di antaranya adalah manager tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menerangkan, lima tersangka dinilai bertanggung jawab atas terselenggara acara Bungkus Night.
Peran dan Pasal Sangkaan
Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(5 orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.
Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Atas perbuatannya, dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.
"Ini kaitannya dengan maslaah kesusilan, kemudian pornografi," tandas dia.
Poster Bungkus Night Vol 2 beredar di dunia maya. Penyelenggaranya adalah Urbanica akan mengadakan acara di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster seperti dikutip, Sabtu.
Advertisement
Prostitusi Terselubung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada makna tersirat di balik kata "bungkus."
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit menyebut, "bungkus" diartikan oleh pihak penyelenggara sebagai hubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menerangkan, patut diduga pesta yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022 berbalut prostitusi. Dia juga menyebut, pesta ini merupakan acara kedua yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Namun, berhasil dicegah.
"Iya (masuk prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022," ucap Ridwan.