Sukses

Pengumuman Hasil SKD IPDN 2022 Telah Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Tes Kesehatan

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.

Melansir laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja atau SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/, hasilnya dapat dilihat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id.

Usai dinyatakan lulus SKD, para peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan Tahap I pada Senin 27 Juni dan Selasa 28 Juni 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.

Berikut jadwal seleksi penerimaan calon Praja IPDN Tahun 2022 dihimpun Liputan6.com dari laman resmi SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/:

 NO  URAIAN KEGIATAN  TANGGAL  KETERANGAN
 1.   Pelamar mendaftar secara online/daring  9 - 30 April 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 2.   Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2022  9 - 30 April 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 3.   Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan  9 - 30 April 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 4.   Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN  9 - 30 April 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 5.   Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran  9 - 30 April 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 6.   Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah  10 April - 8 Mei 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 7.   Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi  10 Mei 2022

 Laman https://dikdin.bkn.go.id

dan Laman https://spcp.ipdn.ac.id

 8.   Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing  13 - 21 Mei 2022  Bank yang ditunjuk oleh BKN
 9.   Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing  18 - 30 Mei 2022  Laman https://dikdin.bkn.go.id/
 10.   Pengumuman Peserta SKD  27 Mei 2022

 Laman https://dikdin.bkn.go.id/

dan Laman https://spcp.ipdn.ac.id

 11.   Pelaksanaan SKD  30 Mei - 15 Juni 2022  Lokasi yang ditunjuk Panitia SPCP IPDN
 12.   Pengumuman Hasil SKD  22 Juni 2022  

Laman https://dikdin.bkn.go.id/

dan Laman https://spcp.ipdn.ac.id

 13.   Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I  27 - 28 Juni 2022  Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA
 14.   Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I  2 Juli 2022  Laman https://spcp.ipdn.ac.id
 15.   Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran  5 Juli 2022  Psikologi POLDA
 16.   Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran  8 Juli 2022  Laman https://spcp.ipdn.ac.id
 17. 

 Pantukhir:

- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan

- Administrasi PendaftaranTes Kesehatan

- Tahap IITes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

 12 - 15 Juli 2022  Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes/POLDA
 18.   Pengumuman Hasil Pantukhir  20 Juli 2022  Laman https://spcp.ipdn.ac.id
 19.   Registrasi Calon Praja bertempat di IPDN Kampus Jatinangor  25 - 28 Juli 2022  Kampus IPDN Jatinangor

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022, dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022.

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

7. Pakta Integritas.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

10. Alamat e-mail yang aktif.

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

3 dari 3 halaman

Persyaratan Selanjutnya

Persyaratan Khusus:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

7 Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran.

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.

- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.