Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut dugaan keterlibatan PT Waskita Karya dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (PDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pengusutan tetap akan dilakukan meski PT Waskita Karya telah mencicil kerugian keuangan negara atas perkara tersebut. Menurut Ali, pengembalian keuangan negara tak akan menghapus pidana.
Baca Juga
"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah terus mencermati persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang tengah berjalan. Dalam dakwaan disebutkan Waskita Karya diperkaya Rp 27,2 miliar dalam perkara ini.
Ali menyebut, apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka tidak tertutup kemungkinan PT Waskita Karya bakal menyandang status tersangka korporasi.
"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya, siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," kata Ali.
Diberitakan, KPK menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggara 2011.
Pengembalian kerugian keuangan negara diterima KPK dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya.
"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei 2022.
Ali mengatakan, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau diterima KPK melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya.Â
"Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar," kata Ali.
Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, KPK menerima Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya. Menurut Ali, Rp 7 miliar itu dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar.
Sementara untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, KPK menerima Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya. Menurut Ali, jumlah tersebut dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar.
"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," kata Ali.
Â
Â
Rugikan Negara Rp 27 Miliar
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jaksa menyebut, korporasi yang diuntungkan yakni PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 26.667.071.208,84 atau Rp 26,6 miliar. PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Jaksa menyebut perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.
Advertisement