Liputan6.com, Jakarta Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Hollywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan Hollywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Advertisement
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).
Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia.
Promosi Sudah Dicabut
Diketahui, Hollywings melaui akun instagram @holywingindonesia memposting promosi minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dalam postingan itu, Hollywings mengratiskan satu botol minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Belakangan, promosi tersebut diubah dari awalnya bagi pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi Mario dan Maria. Namun kini promosi tersebut sudah dicabut.
Advertisement