Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming (Mardani Maming) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kadus dugaan suap izin pertambangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPDP tersebut berisi soal ditetapkannya Mardani Maming sebagai tersangka.
Baca Juga
Hal itu diakui kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan. Ahmad menyebut, kliennya menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.
Advertisement
"Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni 2022 kemarin," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ahmad mengaku pihaknya belum memutuskan apakah akan melawan KPK melalui praperadilan atau tidak. Pasalnya, Mardani sempat menyatakan ada kriminalisasi dalam proses hukum terhadapnya.
"Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Ahmad.
Sebelumnya, KPK meminta Mardani H. Maming tak asal tuduh soal pernyataan adanya mafia hukum dalam kasus yang melibatkannya, dugaan suap izin pertambangan.
"Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan begitu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Karyoto memastikan pengusutan suatu kasus di KPK didasari adanya minimal dua alat bukti. Sebelum alat bukti itu dipegang, Karyoto menegaskan pihaknya tak berani menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," kata Karyoto.
Tuduhan Adanya Mafia Hukum
Mardani Maming sebelumnya menyebut ada oknum yang berkolaborasi membuat kekuatan bisnis dengan mafia hukum. Mardani pun merasa tengah dikriminalisasi dengan adanya mafia hukum.
Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming. Ali meminta Maming tak memutar opini publik terkait kasus yang menyeret namanya.
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Ali memastikan dalam mengusut kasus ini, KPK berlandaskan aturan hukum dan perundang-undangan. Menurut Ali, tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti saat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.
Advertisement
Dicegah ke Luar Negeri
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.
KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Â