Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto meminta pemerintah dapat mengembalikan marwah para honorer kategori dua kepada aturan yang sebelumnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, honorer kategori dua terbentuk dari aturan pemerintah. Sahirudin menyatakan pengangkatan ratusan ribu honorer tak akan memberatkan keuangan negara.
"Saya yakin jika sebanyak 400 ribu pegawai honorer diangkat menjadi PNS, negara tidak akan bangkrut. Seharusnya pemerintah menanamkan pola pikir bahwa pengabdian dari kami itu sudah minimal diangkat," kata Sahirudin kepada Liputan6.com.
Advertisement
Hal ini terkait Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan, tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus pada 2023. Pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).
Udin, panggilan akrab Sahirudin mengaku keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Mei 2022 tersebut. Karena itu dia meminta agar pemerintah pusat dapat mendengarkan dan melihat pengabdian yang telah diemban oleh para pegawai honorer.
Beberapa pegawai honorer, kata dia, telah mengabdikan dirinya beberapa tahun bahkan setengah hidupnya. "Pak Menteri tolong jangan sumbu dulu, lihat rekan-rekan kami yang berada di jalan raya itu membersihkan kotoran manusia. Lihat rekan-rekan kami yang setiap saat berlawanan dengan masyarakat berurusan dengan kegiatan masyarakat," papar dia.
"Lihat para Satpol PP yang gagah berani dan tanggung jawab melawan melawan. Kami mendengar keluhannya, bahkan ada yang dilempar ketika melaksanakan tugas itu secara tanggung jawab," tambahnya.
Dengan adanya regulasi terbaru, Sahirudin menganggap pemerintah telah gagal dalam penataan sistem manajemen. Selain itu dia juga menyatakan kebijakan pemerintah tidak cocok dilakukan.
"Karena jika kita berbicara tentang PP Nomor 49 Tahun 2018 maka kita berbicara tentang manajemen P3K. Kalau kita berbicara tentang manajemen P3K jelas di pasal 2 itu jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional. Berdasarkan hal tersebut kami berpikir, kami pekerja honorer akan diletakkan dimana? Untuk kami yang berkerja di instansi pemerintah daerah," jelas dia.
Tenaga Honorer Dihapuskan?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menentukan status kepegawaian pegawai atau tenaga honorer non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), paling lambat 28 November 2023. Hal tersebut berdasarkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Dikatakannya, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/6/2022).
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo melanjutkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).
Advertisement
Angka Pengangkatan Tenaga Honorer
Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.
Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Secara kebijakan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP No. 43/2007.
Terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Kemudian pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123. 502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.