Sukses

Wali Kota Bogor Cabut Izin Elvis Cafe, Bima Arya: Satu Perusahaan Holywings

Ditemukan pula miras mirip promo minuman beralkohol gratis yang diunggah di media sosial oleh pihak Holywings Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Holywings Bogor yang kini berganti nama Elvis Cafe & Resto disegel Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022).

Izin mendirikan bangunan (IMB) kafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran ini pun dicabut lantaran kedapatan menjual minuman keras di atas kadar 5 persen.

"Elvis Cafe hari ini kami segel sekaligus dibekukan IMB-nya," tegas Wali Kota Bima Arya Sugiarto usai menyegel Elvis Cafe & Resto.

Bima menegaskan penutupan kafe tersebut didasari temuan miras di atas kadar 40 persen pada saat sidak Sabtu siang. Bahkan ditemukan pula miras mirip promo minuman beralkohol gratis yang diunggah di media sosial oleh pihak Holywings Jakarta.

Dan promo tersebut kini mendapat kecaman masyarakat karena dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.

"Memang di sini tidak ada promo itu, tapi kami menemukan minuman beralkohol di atas 40 peren. Dan ini ada minuman yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta yang telah melukai hati umat Islam," kata Bima.

Dari hasil penelusuran, Bima mengungkapkan bahwa Holywings Bogor kini berganti nama menjadi Elvis Cafe & Resto. Namun begitu, kafe ini masih satu perusahaan dengan Holywings Indonesia.

"Masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis Cafe tapi masih dalam perusahaan yang sama. Ada di akun resminya Holywings Indonesia," jelas Bima. 

 

2 dari 3 halaman

Kafe Dibekukan

Karena itu, ia memilih melakukan antisipatif dengan membekukan kafe tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat Kota Bogor. Apalagi, kafe ini tidak mau mentaati aturan yang berlaku di Kota Bogor.

"Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan, tidak mau memahami dan mentaati kearifan lokal di kita. Dan kami saat ini untuk memastikan itu tidak terjadi di Kota Bogor," kata Bima Arya. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, sejak isu promo minuman beralkohol gratis itu viral hingga mendapat kecaman, pihaknya langsung melakukan antisipasi, salah satunya mengecek Holywings Bogor yang berganti nama Elvis Cafe itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kodim untuk memastikan bahwa Elvis yang terafiliasi dengan Holywings ini mematuhi aturan. Tapi nyatanya ditemukan miras di atas 5 persen," kata dia.

Susatyo mengatakan akan terus mengawal dan mengawasi pasca-penyegelan hingga nanti proses pencabutan izin Elvis Cafe oleh Pemkot Bogor. 

3 dari 3 halaman

Peran 6 Tersangka Kasus Promosi Miras di Holywings

Sementara itu, polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.