Sukses

Ada Tersangka Baru Korupsi Garuda, Erick Thohir Merapat ke Kejagung Senin Besok

Kejagung akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir dijadwalkan akan mendatangi Kejagung pada Senin besok.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia pada besok Senin, 27 Juni 2022. Rencananya, agenda tersebut turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya telah merilis agenda acara tersebut melalui pesan singkat kepada awak media.

"Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh," tutur Ketut kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Selain pembahasan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, akan ada pula penetapan tersangka atas perkara impor garam.

Untuk diketahui, Penyidik Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Pada Selasa 21 Juni 2022 lalu, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

 

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 8,8 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PP, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.