Sukses

Langkah Pemerintah Tekan Kasus Covid-19 yang Terus Melonjak

Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menanggapi terus melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa pekan terakhir.

"Tentu saja, dilakukan pencegahan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril kepada Merdeka.com, Senin (27/6).

Syahril menyebut upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan serta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Beberapa waktu lalu, Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, apapun varian yang memicu penularan virus, pencegahannya tetap sama. Yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

"Dengan menerapkan itu, kita akan terhindar dari virus apapun," ucapnya.

Wiku memastikan pemerintah selalu memonitor, mencegah, dan menekan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

2 dari 2 halaman

Terapkan Prokes

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran terbaru ini ialah, pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com