Â
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit untuk memperbaiki peta industri sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing. Rapat Koordinasi itu dilaksanakan di BPKP, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pembentukan Tim Gabungan Audit itu menjadi tindak lanjut nota kesepahaman atau MoU antara BPKP dengan Kejagung. Mengingat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
"Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung," tutur Ateh kepada wartawan terkait pertemuan dengan Kejagung.
Ateh menyebut, Kejagung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Saat ini pun masih terus ada penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
Baca Juga
Tentunya, upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejagung akan lebih maksimal jika dilakukan secara kolaboratif. Hal itu mempertimbangkan luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan akan melibatkan banyak stakeholders, dengan mitra pelaksanaan audit dan auditi atau pihak yang menjadi obyek audit berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia," jelas dia.
Â
Kedepankan Upaya Preventif
Jaksa Agung ST Burhanudin menambahkan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dalam menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.
"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah berharap, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit ini dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas penanganan kasus, terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentingan negara, prioritas nasional, dan korupsi yang menyentuh sendi kehidupan masyarakat.
"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," ujar Febrie.
Advertisement