Sukses

Polisi Minta Iko Uwais Kooperatif, Ingatkan Ada Penjemputan Paksa

Polisi meminta aktor laga Iko Uwais bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan pengeroyokan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi meminta aktor laga Iko Uwais bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan pengeroyokan. Iko Uwais terseret kasus dugaan pengeroyokan usai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memberikan ultimatum kepada Iko Uwais karena mangkir dari panggilan penyidik.

Zulpan menerangkan, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, penasihat hukumnya memberikan surat kepada penyidik dan minta penundaan sampai Kamis, 30 Juni 2022.

"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik akan menjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar dia.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Mengingat, peristiwanya serupa namun laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Naik Sidik

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menyatakan, ada unsur pidana dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6/2022).

Zulpan menerangkan, pihaknya telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor.

Penyidik dalam hal ini memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan diantaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Akan Ada Tersangka

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, akan ada sosok tersangka dalam laporan ini.

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangka. karena saya bilang tadi memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," ujar dia.

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.