Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Mardani Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.
"Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Mardani Maming. Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Baca Juga
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
"Di penyelidikan kita tak boleh banyak bicara, di penyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Di penuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.
"Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka," dia memungkasi.
Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022. "Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.
Â
Siap Hadapi Praperadilan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Ali memastikan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihak KPK telah lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, Ali menyatakan tim biro hukum KPK bakal menghadapi gugatan praperadilan Maming.
"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Diketahui, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk melawan KPK melalui jalur praperadilan.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata Ahmad Irawan, Sabtu (25/6/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Advertisement