Sukses

Dukcapil DKI Jemput Bola Ubah e-KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Besok

Pemprov DKI memastikan telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko e-KTP dan KIA.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola serentak pada 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu, 29 Juni 2022 besok. Layanan ini sebagai tindak lanjut perubahan nama jalan di Jakarta.

"Kami akan melakukan layanan jemput bola untuk layanan perubahan administrasi," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (28/6/2022).

Dia berujar, perubahan administrasi Dukcapil ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565  Tahun 2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta”. 

Sebagaimana diketahui, terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Perubahan ini menyebabkan perubahan kolom alamat di KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.

"Karena memang blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA (kartu identitas anak),” ucapnya. 

Budi menegaskan bahwa Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko e-KTP dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada, bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 warga," ujarnya.

Dia mengimbau pada jajaran di Instansi yang pimpinnya agar bisa memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas, terutama pada momentum perubahan nama jalan di 6 wilayah DKI Jakarta.

 

 

2 dari 2 halaman

Jadwal Layanan Jemput Ubah Identitas

Berikut jadwal layanan untuk Rabu, 29 Juni 2022;

 

1. Jakarta selatan : lokasi Duren Tiga target RW 07 dan RW 02

2. Jakarta Pusat : Jln H Hamid Harief, RW 06 RT 10

3. Jakarta Timur : Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jl Raya Setu Cipayung Jakarta Timur, target RW 03 ada 09 RT.

4. Jakarta Barat : Kantor RW 01 Jl Guru Makmun, Rawa Buaya

5. Jakarta Utara : Kawasan apartment, di dalam KTP tidak tercantumkan nama jalan, hanya nama apartment dan blok unit.

6. Kabupaten Pulau Seribu, Pulau Panggang di RW 03 dan RW 02

Pelayanan jemput bola akan dimulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com