Sukses

Polri Deteksi 1 Buron Kasus KSP Indosurya Ada di Luar Negeri

Bareskrim Polri mendeteksi keberadaan satu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Satu tersangka tersebut masih berada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mendeteksi keberadaan satu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Satu tersangka tersebut masih berada di luar negeri.

Dia diketahui atas nama Suwito Ayub (SA), yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"(DPO Indosurya) Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan soal kasus investasi bodong itu, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Jenderal bintang satu ini menyakini jika penyidik bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri. Apalagi, Interpol telah menerbitkan red notice.

"Sudah rednotice. Kita tunggu, pasti dapat," ujar Whisnu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor seminggu dua kali, setelah keduanya dibebaskan dari tahanan.

Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Tetap Berjalan

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.

Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka