Sukses

Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Pelajar SMA di Jaksel Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DAA alias M terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DAA alias M terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Pelajar tersebut sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan selama empat hari terakhir.

"Sudah kami tangkap DPO itu kemarin, sekarang sudah tidak ada lagi yang DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Ridwan belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini. Hanya saja, kata dia, pelajar SMA berinisial DAA itu bersama rekan-rekan mengeroyok adik kelas mereka.

Ridwan menyebut, korban dan pelaku sama-sama bersekolah di salah satu SMAN kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ini kaitanya dengan Pasal 170 KUHP. Jadi korban adik kelas dari mereka. Nah si pelaku ini (DAA) yang dominan (memukul)," ucap dia.

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terkait masalah senioritas.

"Salah satunya itu (senioritas)," tandas Ridwan.

Sebelumnya, akun media sosial instagram @polisijaksel mengunggah sebuah foto pria berkacamata lengkap. Dilengkapi dengan informasi ciri-ciri pelaku.

Disebutkan, pria itu adalah pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.

"Hallo sobat jaksel dimanapun anda berada berikut kami kirimkan Daftar Pencarian Orang oleh Polres Metro Jakarta Selatam Bagi yang melihat atau mengetahui informasi tentang Nama Damara Altaf Alawdin atau Mantis Dengan ciri - ciri tersebut diatas bisa menghubungi kami di 081318337900 atau kantor Polisi terdekat atau bisa juga di media sosial kami," tulis akun seperti dikutip, Rabu (29/6/2022).

 

2 dari 3 halaman

Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam masalah ini termaksuk Audy Item istri Iko Uwias.

Kasatreskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam masalah ini.

Oleh karenanya, kasus tersebut langsung naik ke tahap penyidikan dan polisi masih terus mendalami masalah ini dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu, kemarin status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi, Jumat 24 Juni 2022.

Meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan, namun Iko Uwais sebagai terlapor masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas kasusnya.

"Jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan (gelar) perkara kembali untuk siapa tersangkanya,” kata Ivan.

 

3 dari 3 halaman

Permasalahan Iko Uwais

Butuh waktu dan ketelitian untuk benar-benar menetapkan seseorang menjadi tersangaka. Bila buktinya sudah cukup bisa saja status Iko Uwais yang tadinya saksi menjadi tersangka.

"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup,” tutur Ivan.

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.