Liputan6.com, Jakarta General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyatakan sudah memberikan sanksi kepada enam orang karyawan Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings, kami sudah melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai Undang-undang," kata Yuli dalam Rapat bersama Komisi B DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dia menegaskan sanksi tersebut dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi. Pihaknya lanjut Yuli, berjanji akan lebih teliti dan cermat dalam promosi ke depan.
Advertisement
"Seperti informasi terakhir di dalam konpers di Polres Jaksel, sudah ditetapkan enam tersangka, kemudian manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Dalam rapat yang digelar oleh Komisi B DKI Jakarta ini, hadir pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (UPPKUMKM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP
Rapat ini sendiri membahas monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan penjelasan kasus Bungkus Night dan Holywings.
Advertisement