Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Satgas Pemuda Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.
Koordinator Aksi, Amri menyampaikan bahwa mereka membawa aspirasi agar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dicopot dari jabatannya lantaran dinilai tidak memiliki solusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Kami menyoroti dan mempertanyakan kinerja Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang kami nilai semenjak menjadi Wamendag sampai sekarang ini. Tidak ada bukti kerja dan solusi-solusi konkret untuk mengatasi permasalahan minyak goreng yang sudah akut ini," tutur Amri kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Amri, Jerry selaku Wamendag harusnya membantu tugas Menteri Perdagangan (Mendag) dalam mengatasi permasalahan minyak goreng. Seperti ikut turun ke pasar melakukan sidak dan pengecekan perkembangan harga minyak goreng, hingga merumuskan formulasi dan solusi.
"Bukan malah diam dan hanya bisa jalan-jalan ke luar negeri menghabiskan uang negara, tapi kinerja nol alias nihil," jelas dia.
Amri melihat Jerry kurang memiliki niatan untuk menjalankan amanah sebagai Wamendag. Padahal, dia telah diberikan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pak Presiden untuk segera ambil tindakan pencopotan dan menggantikannya dengan Wamendag yang baru, yang dapat bekerja dengan baik membantu tugas Mendag untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng ini," ujarnya.
Amri turut menyoroti mantan Mendag Muhammad Lutfi yang telah diperiksa Kejagung terkait penanganan kasus mafia minyak goreng. Tidak menutup kemungkinan Jerry selaku Wamendag juga akan diperiksa ke depannya.
"Dengan sikap objektif kami juga menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Mendag yang baru, harapan kami semoga pesimis kinerja yang selama ini terjadi di internal Kemendag RI dapat segera membaik. Kami pun meminta agar pihak-pihak lain yang bermain dalam kasus minyak goreng segera diproses hukum," kata Amri menandaskan.
BAP Dirjen PLN Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng Tersebar
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan tersebarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan mafia minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasaru merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Sebab itu, kata Ketut, Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan. Tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan.
Hal itu dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP, masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik.
"Apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta," jelas Ketut.
Advertisement
Eks Mendag Diperiksa Selama 12 Jam
Jubir Kejagung ini menegaskan, penyalahgunaan BAP yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang berhak yakni tersangka, penasihat hukum, maupun orang lain yang tidak berhak, merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin 1," kata Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.
Adapun dia diperiksa selama 12 jam lamanya, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (22/6/2022), Lutfi keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB.
Dia menyampaikan baru saja selesai memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebagaimana warga negara yang baik.
"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya," tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni.Â